BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang memutuskan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat terhitung tanggal 17 Maret 2015.
Dalam Keputusan Gubernur bernomor 821/Kep.338-BKD/2015 ini terungkap penunjukkan Plh ini dengan pertimbangan, Sekda Jabar Wawan Ridwan terhitung tanggal 4 Maret 2015 berhalangan sementara dikarenakan sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan itu, ditunjuklah Plh yang ditetapkan gubernur sesuai dengan yang diatur pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 Perihal Penujukan Pejabat Pelaksana Harian.
Sebagai Plh Sekda Iwa Karniwa, seperti yang tertulis pada Keputusan Gubernur, berwenang melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berikut seluruh kewenangan yang melekat dalam jabatan pengelolaan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan administrasi barang milik Daerah berikut seluruh kewenangan yang melekat dalam jabatan pengelolaan administrasi barang milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pengelolaan administrasi kepegawaian berikut seluruh kewenangan yang melekat dalam jabatan pengelolaan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls)