Empat Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Korupsi Bansos

BANJAR –Akhirnya Kejaksaan Negeri Banjar menetapkan tiga anggota DPRD aktif sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2013-2014. Dengan penetapan tersangka baru Kejari sudah menetapkan 6 orang tersangka.
Tiga anggota DPRD Banjar itu AS, Ros, dan SJ.. Dua tersangka sebelumnya, yakni DW, Staf Sekretariat DPRD Kota Banjar dan AM, mantan anggota DPRD periode 2009-2014
“Empat tersangka baru kasus pemotongan dana bantuan sosial tahun 2013-2014. Dengan demikian saat ini tersangkanya berjumlah 6 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Munaji.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Edrus, Kepala Seksi Pindana Umum, Febrianda, Kepala Seksi Intel Rizal, dia menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan hati-hati. Dalam arti, didukung minimal dua alat bukti.
“Kami sangat hati-hati menetapkan tersangka. Kami memiliki lebih dari dua alat bukti kuat. Berdasarkan pemeriksaan saksi dari kelompok penerima, memang terjadi pemotongan,” tuturnya.
Munaji mengungkapkan, pemotongan dana bansos yang melibatkan tersangka AM, terjadi di 6 kelompok, seharusnya menerima Rp 135 juta, akan tetapi yang sampai di tangan kelompok hanya Rp 41 juta.
Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 94 juta. Dari jumlah tersebut, AM menerima Rp 71 juta, sedangkan tersangka Sar menerima Rp 23 juta.
Sedangkan kasus yang melibatkan tersangka DWi, pemotongan terjadi di 11 kelompok, dengan total kerugian negara sebesar Rp 100.500.000.
Dengan perhitungan seharusnya kelompok menerima sebesar Rp 195 juta, akan tetapi yang sampai di kelompok hanya Rp 92 juta.

Dia menyatakan berdasarkan hasil pengembangan, pemotongan dana bansos oleh tiga tersangka wakil rakyat di DPRD Kota Banjar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 92 juta.
Total jumlah pemotongan yang dilakukan AS mencapai Rp 30 juta, SJ Rp 41 juta dan Ros sebesar Rp 27 juta.
“Kami memiliki semua alat bukti yang kuat. Memang benar saat pencairan kelompok menerima utuh, karena dana bansos ditransfer melalui rekening bank. Modus pemotong dilakukan setelah keluar dari bank atau pencairan,” katanya.
Berkenaan dengan keterlibatan Sar, dia mengungkapkan bahwa pegawai tersebut tidak hanya mencari kelompok yang bakal menerima dana bansos, akan tetapi juga membuat proposal dan SPJ (surat pertanggungjawaban) fiktif. Munaji menambahkan, bakal terus mengembangkan kasus pemotongan dana bansos.
“Meskipun jumlahnya tidak terlampau fantastis, akan tetapi kerugian negara tetap kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Apalagi terkait dengan dana bantuan sosial yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Hal tersebut juga menjadi etensi atau perhatian serius dari pimpinan,” katanya.(ros/pr)