FOKUSJabar.com: Buat kamu pengguna sosmed sepertinya saat ini sedang ramai memperbincangkan mengenai pernyataan seorang hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan sudah banyak bermunculan meme sindiran dari berbagai kalangan sosmed menyindir hakim tersebut.
Klik untuk zoom gambar:
[foogallery id=”199510″]
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan membuat argumen yang isinya adalah “Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanam lagi.” sontak saja argumen tersebut dijadikan bulan-bulanan bagi netizen yang tidak terima dengan pernyataan hakim tersebut.
Berbagai foto meme sindiran bermunculan, ada yang mengatakan ‘Tonjok muka saya!! Itu tidak melanggar hukum karena masih bisa sembuh’.
Ada pula yang berkata ‘Kena PHP iyu tidak menyakitkan karena masih bisa move on lagi’.
Sebelumnya, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sang hakim yang memenangkan PT BHM atas gugagat Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran 20.000 ha hutan pada 30 Desember 2015.
Pernyataan tersebut juga dikritik oleh Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak mengganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat,” kata Dasco, seperti dilansir dari jpnn.
Pernyataan hakim tersebut membuat Komisi III DPR mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
(Vina)